Breaking News

Polsek Kelapa Dua Beberkan Kronologi Terjadinya Peristiwa Pembunuhan Pemilik Toko Baju di Bencongan Tangerang

POLDA METRO JAYA, ReportaseXpost.com – Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus yang tengah viral di media sosial terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial ND (43) terhadap pemilik toko berinisial RA (52) di jalan ruko Boutique Borobudur No 57 Bencongan Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin (1/4/2024).

Kapolsek Kelapa dua Stanlly Soselisa mengungkapkan awal mula terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.

“Berawal tersangka yang berinisial ND datang ke sebuah Boutique Borobudur untuk membeli baju Koko dan batik yang dijual korban, pada saat tersangka ingin masuk ke Toko tersebut korban berinisial RA sedang mengepel lantai, lalu tersangka masuk dengan menggunakan sepatu,” ungkap Kapolsek saat konferensi pers, Rabu (3/4/2024).

“Oleh karena itu, korban langsung menegur pelaku untuk melepas sepatu, namun teguran tersebut tidak diterima pelaku, terjadi lah cekcok mulut dan cakar cakaran antara korban dan pelaku dan keluarlah kata kata kotor dari mulut korban dan pelaku tidak terima,” sambungnya.

Selanjutnya, pelaku langsung keluar menuju kendaraan nya unit mobil Toyota Yaris berwana putih dan mengambil sebilah samurai yang di perkirakan ukuran 50 cm, dengan sarung terbuat dari besi berwarna hitam.

“Setelah mengambil samurai tersebut, pelaku kembali ke toko langsung menusuk korban dan mengenai dada, lalu korban bersimbah darah lari kedepan toko, pada saat itulah pelaku masuk dalam mobil dan akan melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Dengan adanya laporan tersebut, tim opsnal pimpinan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Dua AKP Pardiman bersama empat anggota lainnya melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Namun saat itu juga tim mendapat laporan bahwa tersangka sudah menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung lalu tim mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Editor : Zul

Type and hit Enter to search

Close