Breaking News

Dugaan Ruby Spa Sarang Prostitusi Berkedok Spa Kesehatan: Ini Kata Satpol PP DKI Jakarta

JAKARTA,www.reportasexpost.com - Dari pemberitaan kami sebelumnya tentang Ruby Spa diduga sarang prostitusi berkedok Spa Kesehatan yang beralamatkan di Blok A5 Jalan Taman Palem Mutiara.5, No.6, RT.7/RW.14, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Kami telah mengkonfirmasi ke Kepala Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Walikota Jakarta Barat Agus Irwanto dan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Arifin melalui chat WhatsApp dengan respon cepat ditanggapi oleh Satpol PP.

Assalamualaikum Pak Agus kami meminta tanggapannya terkait pemberitaan kami dan hasil investigasi berupa chat booking dan disediakannya alat kontrasepsi tindakan apa yang akan dilakukan Satpol PP Jakarta Barat?

"Kami cek," tutur Kasudin Satpol PP Jakarta Barat.

Selamat malam Pak Arifin mohon tanggapannya dari hasil investigasi temuan kami disediakan pengaman atau kondom untuk pelindung kelamin laki-laki di dalam Ruby Spa melalui chatting WhatsApp, tindakan apa yang akan dilakukan Satpol PP DKI Jakarta untuk Ruby Spa Jakarta Barat?

"Jika melanggar ditindak," ujar Kadis Satpol PP DKI Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan Satpol PP Jakarta Barat mengirimkan melalui chat WhatsApp.

KEGIATAN SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM  KOTA ADM. JAKARTA BARAT

Hari        : Rabu

Tanggal : 12 Juni 2024

Pukul     : 21.45 s/d Selesai

KEGIATAN

Melaksanakan Kegiatan Tindak Lanjut pengaduan melalui media online dari reportasexpost Pada Tanggal 12 Juni 2024 Terkait adannya tempat usaha Spa Kesehatan yang diduga menjadi Tempat Prostitusi Berkedok Spa Kesehatan.

LOKASI

RUBY

Jl. Taman Palem Mutiara 5 No.06 RT.07 RW.014 

Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng

Kota  Adm. Jakarta Barat 

PEMILIK/PENANGGUNGJAWAB

Bpk. Windy

HASIL

1. Pada saat pengecekan di lokasi, Menurut Keterangan dari Bpk. Windy Selaku Penanggungjawab, Bahwa Tidak Benar Adanya Praktek prostitusi yang berkedok Spa Kesehatan

2. Jam Operasional mulai pkl: 10.00s/d 23.00 wib, dengan Jumlah  karyawan ± 3 orang.

3. Pemilik/Penanggung Jawab belum dapat menunjukan Dokumen perizinan kepada petugas pada saat peninjauan lokasi.

TINDAK LANJUT

Pemilik/Penanggung Jawab diberikan surat panggilan ke kantor Walikota Jak-bar lt 12 untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan tersebut serta pengecekan izin Pada hari Jumat, 14-06-2024 pukul 14.00 wib

PIMPINAN GIAT

Bpk. Aras ( Kepala Sub kelompok wasdal Bidang ip Dinas Pariwisata&Ekonomi Kreatif Kota Adm. Jakarta Barat )

PERSONIL

- Anggota Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif Kota Adm. Jakarta Barat

- Anggota Satpol PP Seksi Tramtibum Kota Adm. Jakarta Barat

Situasi  :  TKA

Demikian yang dapat di sampaikan, terima kasih.

Warga sekitar yang melaporkan ke Redaksi www.reportasexpost.com yang tidak mau disebutkan namanya sebut saja "R" menanggapi hasil pemeriksaan dari Satpol PP Jakarta Barat.

"Ini sangatlah janggal dan tidak bisa dibiarkan, masa sudah jelas-jelas sudah ada bukti percakapan WhatsApp untuk booking dengan disediakannya alat kontrasepsi, foto terapis setengah bugil dan harga-harganya masih dibiarkan beroperasi apa ini kurang jelas! kan gak boleh kalau Wartawan investigasi sampai mencobakan tubuh terapisnya, yang ada Wartawan itu menyalahi Perda DKI Jakarta juga kalau sampai menyicipi tubuh terapisnya," pungkas "R".

"Kami sangat menyayangkan tindakan yang tidak memuaskan dari Satpol PP DKI Jakarta tepatnya Jakarta Barat kenapa masih dibiarkan beroperasi seharusnya di segel dan di tutup saja, masa Flo Is Massage yang berada di Wilayah Kelurahan Serengseng Kecamatan Kembangan melalui pemberitaan bisa ditindak tegas dengan sanksi penutupan apa bedanya dengan Ruby Spa? apa ini yang dibilang pisau tajamnya ke bawah tumpul ke atas alias terhadap yang diduga setorannya cukup diamankan agar tetap beroperasi bila kurang setoran ke oknum PNS/ASN di segel dan di tutup paksa," tutup "R".

Fenomena ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah dengan adanya penyakit Masyarakat, ini tidak bisa dibiarkan harus menjadi perhatian khusus dari kalangan Pejabat tinggi di Jakarta seperti Pj. Gubernur DKI Jakarta, DPR RI dan DPRD DKI Jakarta.

Hal ini nampak jelas dengan menjamurnya tempat relaksasi yang setiap harinya menjadikan perempuan sebagai komoditas perdagangan manusia (human trafficking) di setiap komplek pertokoan yang ada di Kota Jakarta.

Tak ubahnya seperti pekerja seks komersial yang menjajakan diri di pinggir jalan, pengelola jasa pijat juga menjajakan barang dagangannya di setiap platform sosial media lengkap dengan paket harga layanannya.

Untuk meningkatkan kesadaran dan menertibkan para pelaku usaha Spa  tersebut agar terhindar dari praktik yang merugikan dan bertentangan dengan kearifan lokal di Kota Jakarta.

Perda DKI tegaskan karena menjerat para pelaku prostitusi. Ia menerangkan, Pasal 42 ayat 2 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 pada butir B menegaskan, menjadi pekerja seks komersial (PSK) diancam penjara sampai 20 hari atau denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta. Begitu juga butir C yang menyatakan, menggunakan PSK mendapat ancaman yang sama.

(Tim)

Type and hit Enter to search

Close