Breaking News

Wow.. Spa Di Jakarta Pusat Diduga Menawarkan Layanan Prostitusi Model Hingga Super Model

           Gambar ilustrasi

JAKARTA, www.reportasexpost.com - Begitu banyak tempat untuk memanjakan diri bisa kita temui di Jakarta salah satunya EL Centro Spa yang berlokasi di Hotel Maxwell Lt.8 Jl. Pangeran Jayakarta No.70, Mangga Dua Selatan,  Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tempat yang satu ini lain dari pada tempat yang bisanya disini kita bisa menemukan sensasi melalui berfantasi yang sangat luar biasa dari segi ke amanan dan kenyamanan sudah tampak dari saat tim reportasexpost.com investigasi mulai masuk menggunakan akses barcode hingga kamar hotel yang megah berbaur nuansa eksotis.

Saat tim reportasexpost.com mendengar banyak aduan dari masyarakat salah satunya yang berinisial (M), "saya dan warga merasa resah karena diduga prostitusi sangatlah melanggar norma-norma agama maupun merusak generasi muda ini adalah penyakit masyarakat," jelasnya.

kami coba menelusuri melalui pemesanan WhatsApp hingga ke lokasi ternyata disinyalir betul adanya tempat tersebut.

Lanjut, tim ditawarkan beberapa nama therapist dan pilihan dari Model sampai super Model dengan tarif termurah Rp.850.000 hingga tarif termahal Rp.3.000.000 dengan durasi 60-90 menit.

Saat tim kami coba bertanya pada admin EL Centro Spa "apakah ini bisa plus-plus (bercumbu)," ungkapnya.

Jawab admin EL Centro Spa "disini SOP nya ALL IN kak (sudah semuanya)," tuturnya.

Dikesempatan yang berbeda kami mendengar cerita melalui salah satu anggota Lembaga Joe Purba yang meberikan kesaksian via seluler bahwa diduga ada tempat prostitusi di daerah Jakarta Pusat ternyata sama dengan tim kami yang mendapatkan aduan dari masyarakat.

"Lembaga saya mendapatkan laporan bahwa diduga ada tempat prostitusi bernama EL Centro Spa saya mempunyai foto therapist nya dan seksi-seksi, seharusnya Spa pijat kesehatan bukan menjual jasa PSK," pungkas Purba.

Dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 terdapat larangan yang berbunyi:

Setiap orang dilarang:

1. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial

2. menjadi penjaja seks komersial

3. memakai jasa penjaja seks komersial

Adapun pada bagian penjelasan, kegiatan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial dikenal sebagai germo.

Lalu pada umumnya, penjaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan Wanita Tuna Susila, Pria Tuna Susila (gigolo), Waria Tuna Susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa.

Selanjutnya, setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Yang dimaksud dengan bangunan atau rumah antara lain hotel, losmen, barber shop, spa, panti pijat tradisional, salon kecantikan dan rumah kost.

Orang atau badan yang menjadi PSK atau memakai jasa PSK diancam pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp.30 juta.

Sedangkan orang atau badan yang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Patut dicatat, bentuk tindak pidana menjadi PSK, memakai jasa PSK, dan menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila adalah tindak pidana pelanggaran.

Sedangkan bagi orang atau badan yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi PSK dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan termasuk tindak pidana kejahatan.

(Tim)

Type and hit Enter to search

Close