KABUPATEN TANGERANG, ReportaseXpost.com - Ibu mana yang tidak sakit hatinya ketika buah hatinya di Perlakukan tidak semena - mena oleh orang lain, begitupun IY (40) ibu dari Mustika Permatasari yang menjadi korban penganiayaan pada sabtu malam (27/07/2024) kemarin, di rumah nya yang berlokasi di kp.Saradan 15/05, Desa Sumur bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang - Banten.
Senin (29/07/24)
Sebagai Orang tua (IY), akan tetap tempuh proses hukum terhadap pelaku, meskipun pihak keluarga pelaku sudah datang untuk menyampaikan permohonan ma'af nya pada Minggu malam (18/07/2024) , IY kepada tim MEDIA CENTER JAYANTI (MCJ) menjelaskan, bahwa ketika kejadian dirinya sedang ada di daerah Rangkas bitung, hanya anak nya berdua yang tinggal di rumahnya.
Lebih jauh (IY) pun menjelaskan, meskipun sudah ada permohonan ma'af dari keluarga pelaku pada saat itu di dampingi oleh Sekretaris Desa Cangkudu, tetap saja (IY) ingin penyelesaian melalui proses hukum yang berlaku karna menurutnya perlakuan pelaku sudah tidak mempunyai rasa Perikemanusiaan lagi " Anak saya di pukuli sampai berkali kali" katanya sambil menangis
Sementara itu, pihak dari keluarga Deni Setiadi alias Roy yang di duga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Mustika ketika di konpirmasi oleh tim awak Media Center Jayanti (MCJ) pada minggu sore (28/07/2024) di rumah nya, menyangkal jika dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap Mustika, " Luka lebam di wajah itu karena dia terbentur pintu ketika hendak merebut hp miliknya dari tangan saya " katanya tanpa merasa bersalah.
Bonai supriyadi Ketua Media Center Jayanti (MCJ) pada saat itu mendampingi ibu korban penganiayaan oleh mantan pacar menegaskan, kami dari tim Media Center Jayanti (MCJ) siap mengawal kasus ini sampai pihak keluarga korban mendapatkan keadilan di mata hukum, apa lagi korban penganiayaan tersebut sebagai tulang punggung keluarga nya, menafkahi ibu dan adiknya, karena bapaknya sudah meninggal sewaktu korban masih usia 4 tahun,jadi akan kami kawal kasus nya, " Tegasnya
Ema


Social Footer